Saterdag 13 April 2013

Filsafat Hukum



RESUME
FILSAFAT HUKUM
DISUSUN OLEH
 AKMAL RUDIN










      A.    PENGERTIAN DAN OBJEK FILSAFAT HUKUM
1.      Pengertian filsafat
Filsafat pada intinya berasal dari bahasa yunani yaitu philosophia atau philein artinya cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Jadi philosophia artinya cinta kebijaksanaan.
      Filsafat dan berfilsafat memiliki pengertian yang berbeda. Filsafat adalah aktivitas dalam bentuk usaha agar mampu mengindentifikasi hal-hal yang secara umum yang dihasilkan oleh pemikiran dan hasil hasil perenungan para filosof. Dalam pengertian tersebut filsafat menjadi objek atas aktvitas kita sebagai subjek. Sedangkan berfilsafat adalah aktivitas yang menghasilkan pemikiran dan perenungan. Dengan demikian filsafat bukan objek melainkan sebagai aktivitas atau prediket diri kita sendiri.
2.      Pengertian filsafat hukum
Filsafat hukum adalah daya upaya manusia dengan menggunakan akalnya untuk mengetahui hakekat segala sesuatu sepanjang mengenai masalah hukum, guna mencari atau menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
      Ketika ilmu hukum tidak mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat maka filsafat hukum akan menjawab dan memecahkan persoalan itu. Terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh ilmu hukum akan ditemukan pemecahannya oleh filsafat hukum.
      Ilmu pengetehuan hanya mampu memberi jawaban sepihak. Artinya ilmu hukum hanya melihat apa yang dapat dilihat dengan panca indera tidak dapat melihat hukum yang tersembunyi didunia sollen.
3.      Objek pembahasan filsafat hukum
Ilmu hukum membicarakan hukum dalam arti konkrit,sedangkan filsafat hukum membicarakan hukum dalam arti abstrak.
4.      Filsafat hukum dan teori hukum
Teori hukum berbeda dengan filsafat hukum, teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Tingkatan abstraksi dari filsafat hukum lebih tinggi dari pada ilmu hukum. Didalam filsafat hukum tidak akan ditemukan pemecahan-pemecahan dari bentuk perenungan, tetapi dalam teori hukum akan kita temukan pemecahan-pemecahan seperti  grand teory, middle teori, dan teori biasa.

      B.     HUKUM KODRAT
1.      Pengertian hukum kodrat
Hukum kodrat adalah hukum yang melekat pada segala sesuatu yang tidak terikat pada ruang dan waktu dan berlaku universal.
2.      Problem hukum kodrat
Antinomi adalah pertentangan-pertentangan yang terdapat dalam teori hukum yang manifestasinya ditemui didalam masyarakat. Antinomi-antinomi itu adalah sebagai berikut:
a.       Individu dan universum
Aristoteles memandang manusia dengan sifat dualitisnya sebagai bahagian dan berbeda dengan alam sebagai makhluk yang berakal. Walaupun demikian manusia merupakan bahagian universum.
b.      Voluntarisme dan objektive knowledge
c.       Intelect dan institusi
Raja filsafat plato mengetahui dan menerapkan keadilan karena keseimbangan dan harmoni dari personalitasnya memberikan kepadanya pengertian sistematisasi hukum berjalan sejajar dengan sikap yang lebih rasional.
d.      Stability dan change
e.       Positivisme dan idealisme
f.       Kolektivisme dan individualisme
g.      Demokrasi dan autokrasi
h.      Nasionalisme dan internasionalisme
3.      Filsafat hukum kodrat dalam sejarah
a.       Zaman yunani kuno/klasik
1)      Masa pra socrates
Dimasa ini para filsuf menfokus perhatiannya kepada alam semesta. Mereka merenungi dan mencari hakikat alam semesta. Bagaimana terjadinya alam ini dan apa inti alam ini.
a)      Thales seorang filsuf yang menyampaikan kesimpulannya bahwa alam ini terjadi dari air
b)      Anaximandros mengatakan bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak diketahui sifatnya yang disebut A peiron
c)      Anaximenes mengatakan bahwa sumber dari alam adalah udara
d)     Pitagoras menjadikan bilangan sebaagai dasar segala-galanya
e)      Heracilitos mengatakan bahwa alam semesta ini terbentuk dari api. Beliau juga mengatakan bahwa segala sesuatu itu tidak pernah berhenti berubah yang disebut panta rei.
Diantara kelima filsuf itu, pitagoraslah yang membahas tentang manusia sebagai salah satu isi alam semesta. Dengan demikian manusia telah menjadi objek filsafat.
1)      Masa socrates
Socrates adalah orang pertama yang berfilsafat tentang manusia dari segala seginya. Termasuk tentang negara dan hukum. Beliau meneliti prilaku setiap manusia dari baik dan buruknya seseorang. Pemimpin saat itu belum di didik, dan pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyatnya. Beliau dikenal dengan bapak demokrasi.
      Beliau terus berfilsafat ketempat-tempat yang ia kunjungi sehingga membuka mata anak muda dan masyarakat umumnya mulai mengkritik penguasa dan menuntuk keadilan, sampai akhirnya ia ditangkap dan di hukum pancung, tetapi dalam kenyataannya kematian socrates adalah diracun. Socrates tidak suka menulis, tetapi ada seorang muridnya bernama plato yang selalu mengikuti kajiannya,menuliskan tentang filsafat socrates dan dibukukan.
2)      Masa plato
Plato adalah murid socrates yang senang menulis, dalam filsafatnya ia telah menulis beberapa buku,diantaranya :
a.       Politea atau negara. Memuat tentang ajaran-ajaran tentang negara dan hukum
b.      Politikos atau ahli negara
c.       Nomoi atau undang-undang
Plato menjadi pemikir yang pertama menerima paham adanaya alam tanpa benda alam serba cita. Pada filsafatnya plato mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu ada pada dalam ide manusia. Segala sesuatu yang diluar diri manusia adalah bayangan. Plato juga mengatakan bahwa asal dari keadilan itu adalah inspirasi. Menurutnya pemimpin yang terbaik adalah filosof, hukum tidak perlu mengaturnya. Contohnya seorang tukang sapu jangan pernah menjadi seorang supir taxi, atau petani jangan pernah menjadi hakim. Tetapi di akhir hayatnya ia berfilsafat bahwa perlunya hukum untuk mengatur segala sesuatu. Baik itu mengenai tentang pasar, perkawaninan, penguburan, dsb.
3)      Masa Aristoteles
Aristoteles adalah murid plato, yang dalam pemahaman tentang hakekat kebenaran segala sesuatu dia tidak sependapat dengan plato. Plato mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu terdapat dalam ide manusia dan segala sesuatu yang selain manusia hanyalah bayangan dari bentuk yang aslinya, maka dia mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu ada pada benda itu sendiri dengan alasan bahwa manusia diberi akal yang dengan akalnya orang mampu mengetahui segala sesuatu. Dalam dunia filsafat ada beberapa sumbangan dari socrates:
a)      Doktrin, sifat dualisme dari manusia, manusia sebagai bagian dari alam semesta, manusia harus tunduk harus tunduk pada hukum alam akan tetapi manusia juga mempunyai kekuasaan terhadap alam dengan bantuan akalnya yang memberikan manusia bertindak dengan bebas dan dapat memberi kemampuan untuk membedakan apa yang baik dan apa yang burk.
b)      Perbedaan antara distibutive justice dan corective justice, distributive justice adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang bagian menurut jasanya. Sedangkan corrective justice adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan mengingat jasa-jasa perorangan.
c)      Perbedaan antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut kodrat. Hukum posiftif mendapatkan kekuatannya karena ditentukan sebagai hukum adil, tidak adil, hal tersebut memberikan macam-macam hukum positif. Hukum kodrat mendasarkan kekuatannya pada pembawaan manusia, yang sama dimanapun juga dan untuk waktu kapanpun pula.
d)     Perbedaan abstrak dan kepatutan (equity).
e)      Defenisi hukum, sebagai kumpulan peraturan-peraturan yang mengikat baik penjabat-penjabat pemerintah maupun rakyat.


b.      Zaman Romawi
1.      Zaman romawi kuno
Ketika romawi belum menjadi imperium. Hukum bersifat kasuistik artinya bahwa peraturan-peraturan yang berlaku tidak diterapkan kepada semua perkara tetapi lebih berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim. Namun setelah berubah menjadi kerajaan dunia dibuatlah peraturan-peraturan yang berlaku universal yang disebut ius gentium. Lalu orang romawi asli merasa tidak adil dengan dipersamakan oleh negara yang dijajah maka dibentuklah ius civil. Jika kedua peraturan tersebut tidak bisa berjalan maka dipakailah ius natural. Pertentangan diromawi terjadi selama 16 abad. Seorang tokoh mulai berfilsafat yaitu st. Agustinus dalam bukunya  de civita te dei. Ia membagi dua yaitu :
a)      Civitas dei yakni negara tuhan. Semangatnya dilaksanakan oleh orang gereja.
b)      Civitas diabolis/civitas tarena yakni negara dunia atau iblis yang terjadinya setelah manusia terjurumus kedalam dosa negara yang terbaik menurutnya adalah civitas diabolis yang di pimpin oleh civitas dei.
c.       Zaman pertengahan
Pada zaman ini juga disebut zaman the dark ages. Orang kristen mengibaratkan raja dan paus seperti bulan dan matahari. Bahwa sinar asli itu pada matahari sedangkan bulan mendapatkan sinar dari matahari. Pertentangan pun terjadi dan tidak dapat diselesaikan. Untuk mencegah pertentangan tesebut paus gelassius mengemukakan suatu ajaran yang disebut ajaran dua pedang yang membedakan antara kekuasaan dunia dan kekuasaan rohani, urusan rohani diurus gereja dan urusan dunia diurus raja. Tetapi usaha itu gagal sampai pecahnya perang salib. Berakhirnya perang salib ada seorang pemikir yang bernama Thoman van aquinas memberikan pikirannya  tentang hukum. Menurutnya hukum tidak hanya perintah tuhan semata akan tetapi hukum itu merupakan kesimpulan dari ratio manusia yang berbentuk kemauan. Dia membagi hukum kepada empat yaitu :
1.      Lex aeterna (hukum abadi) yakni hukum berakar dari jiwa tuhan
2.      Lex naturalis yakni hukum yang berlaku bagi semua makhluk termasuk manusia sebagai yang memiliki akal atau ratio tunduk kepada hukum alam atau naturalis ini.
3.      Lex humana yakni hukum positive yang merupakan pelaksanaan hukum naturalis oleh manusia yang mengatur tentangn keduniawian dalam negara
4.      Lex devina adalah hukum tuhan yang diwahyukan menjelma didalam kitab-kitab suci untuk mengisi kekurangan-kekurangan pikiran manusia.
d.      Zaman renaissance (alamiah)
Individu adalah tujuan dan asal segala sesuatu  (epicurus). Sosial contrak sebagai konstruksi hukumnya. Sosial contrak adalah suatu teori hukum yang menerangkan tentang kekuasaan, dari mana asalnya, bagaimana memperolehnya dan bagaimana cara melaksanakan kekuasaan itu. Manusia sejak lahir telah memiliki hak kodrat yaitu :
1)      Hak untuk hidup (life)
2)      Hak untuk memiliky (property)
3)      Hak untuk merdeka (liberty)
Azas sosila contrak jauh hari telah di sampaikan oleh plato dalam bukunya republika yang berbunyi:
      Apabila orang tidak bisa melakukan keadilan lebih baik bagi mereka saling berjanji untuk tidak melakukan ketidak adilan dan tidak membiarkannya dengan membentuk hukum yang dianggap adil. Poin pemikiran filsuf pada masa ini adalah:
a)      Manusia dalam keadaan alamiah
b)      Factum unionis, yakni perjanjian antara individu-individu
c)      Factum subjectonis, yakni perjanjian antara individu-individu yang bersatu dalam masyarakat membentuk pemerintahan.
Sosial contrak menurut beberapa para sarjana :
1.      Grotius, sosial contrak adalah suatu fakta historis, tiap-tiap rakyat mempunyai hak untuk memilih pemerintahannya yang ia sukai.
2.      Thomas hobes, lebih baik berjanji menyerahkan kekuasaan kepada penguasa, manusia sebagai budak. Maka terjadilah keadaan yang di sebut homo homini lupus (manusia satu menjadi serigala bagi yang lainnya) atau bellum omnium contra omnes dimana setiap orang selalu memperlihatkan keadaannya yang betul-betul bersifat egoistis. Untuk terselenggaranya perdamaian ini maka menurut thomas hobes, manusia-manusia itu harus mengadakan perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat, untuk membentuk suatu masyarakat dan selanjutnya negara. Raja tidak terikat perjanjian dan mempunyai kekuasaan yang absolut.
3.      John locke, manusia hidup dalam keadaan damai, sosial contraknya orang saling berjanji diserahkan pada masyarakat mayoritas menunjuk penguasa, tetapi dalam hal ini penguasa tidak boleh ikut campur dalam masalah HAM.
4.      Jean jacques rousseau, dalam filsafatnya telah memasuknya unsur perasaan. Manusia disebut dalam keadaan hidup tenang dan sederhana. Manusia yang baik dirusak oleh peradaban. Manusia berjanji agar volunte general terpenuhi. Kekuasaan di tangan rakyat, penguasa hanya sebagai amanah, pelayan dari rakyat.
e.       Masa suram dan hancurnya hukum kodrat
1.      Mostesque, hukum itu berlaku tergantung lingkungan
2.      David hume, akal melekat pada manusia, tidak menujuk cara berbuat, akal itu budak nafsu.
3.      John locke, tidak ada ide yang bersifat bawaan tetapi berdasarkan pengalaman
f.       Masa hidupnya kembali hukum kodrat
1.      Nasionalisme, negara adalah sebagai pelindung
2.      Materialisme, hukum berlaku jika ada kepastian hukum
3.      Pandangan ilmiah, artinya filsafat hukum menjadi sia-sia dan tidak menghasilkan buah.   
       C.     IDEALISME TRANSDENTAL JERMAN
Idealisme transdental jerman adalah aliran filsafat hukum yang muncul di jerman sebagai raksi terhadap system filsafat yang hampir dua abad orang mengagung-agungkan ratio. Aliran ini mendasarkan ajarannya kepada ide tertentu yang hanya dapat dicapai dengan berstransedent (meyakini).
1.      Imanuel kant
Menggunakan system copernicus untuk menggantikan methode psochology dan empiris dengan metode kritis. Bagian pertama ia menulis dalam bukunya “the critique of pure reason(tentang perasaan), the critique of praticiple reason(moralitas) dan critique of power judgment(estetika). Menurut kant dengan pikir manusia hanya mampu melihat apa yang ada dihadapannya sebagai sesuatu yang fana atau tidak kekal.
       D.    POSITIVISME
-          Filsafat positivisme yaitu pengalaman adalah lebih dari pada ide.
-          Teori hukum positivisme yaitu hukum itu identik dengan undang-undang.
-          Nama positifisme diberi oleh prof. Hart. Beliau mengatakan bahwa ciri-ciri positivisme :
a.       Hukum adalah perintah
b.      Moral tidak sama dengan hukum
c.       Melakukan study dibedakan antara penyelidikan historis, sosiologi dan penghargaan hukum dari sudut moral, tujuan sosial, dll.
d.      Memakai metode clossed logical system
e.       Pertimbangan moral  tidak dipertahankan dengan fakta-fakta
-          Pelopor dari positivisme adalah agust comte, karena dia pertatam kali menggunakan mothode empiris. Pelolopor lainnya adalah john locke dia mengatakan bahwa tidak ada ide bersifat bawaan. Agust comte menjelaskan perkembangan hukum sbb:
1.      Tingkat teologis (percaya alam punya kekuatan)
2.      Tingkat metafisik (alam itu mempunyai kekuatan tetapi memiliki latar belakang)
3.      Tingkat positif melakukan observasi apa yang ditemuinya
-          Positifisme empiris adalah ciptaan hukum berdasarkan kepada pengalaman,
a.        john locke mengatakan ide itu tidak ada yang bersifat bawaan atau kodrat, ide itu berasal dari pengalaman.
b.      David hume mengatakan akal adalah budak nafsu dan tugas akal adalah melayani nafsu.
-          Positfisme logica yaitu hukum selalu menggunakan simbol-simbol. Melahirkan anlitik menciptakan hukum bebas dengan nilai.
a.       John austin, hukum itu keadilan tetapi kepada penguasa, oleh sebab itu hukum adalah perintah penguasa. Teorinya disebut teori perintah(command theory), ia membedakan hukum sbb :
1.      Law of god (hukum tuhan)
2.      Human law (hukum ciptaan manusia) dibagi menjadi
1)      Law properly so called (hukum yang pantas disebut hukum), diciptakan penguasa. Terdiri dari 4 elemen :
a)      Command (1)
b)      Sanktion(4)
c)      Duty(2)
d)     Souverign(3)
Hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat yang wajib di patuhi dan apabila dilanggar akan diberi sangsi.
2)      Law imporperly so called (hukum yang tidak pantas disebut hukum), hukum yang bukan ciptakan penguasa seperti hukum international,aturan perkumpulan, aturan kebiasaan.
b.      Kelsen, membantah teori austin, dia sependapat bahwa hukum adalah perintah tetapi bukan perintah penguasa melaikan perintah dari sumber hukum. Teorinya disebut pure theory of law, ajarannya disebut stuffen teori, berbentuk hirarcies pyramidal.  
-          Posifisme pragmatis menciptakan hukum yang berfungsi secara praktis dan pragma ditengah masyarakat. Tokoh positive pragmatis :
1.      John jipman gray adalah perbuatan hukum dari legalistik kepada pengadilan, memakai logic dan non logic
2.      Oliver wendell holmes lebih menitik beratkan kepada non logic. Sepenuhnya berada ditangan hakim.
          E.     RELATIVISME
-          Relativisme dikemukakan oleh gustav van radbruch, dia mengatakan
1.      Nilai keadilan adalah relatif karena merupakan hanura manusia
2.      Hukum itu merupakan fakta
3.      Hukum itu merupakan himpunan kebudayaan menuju kepada nilai realita.
4.      Ide hukum = keadilan,utility,security
5.      Hukum sebagai kesatuan nilai
6.      Filsafat hukum, menjelaskan cara tepat mencapai objek,nilai-nilai hukum dan analisan hukum. Individu personaliti,collecti personaliti dan work.
  F.     IDEALISME HUKUM BARU
-          Ulitarianisme bentham (teori kepentingan)
utility adalah sifat manusia cenderung mencari kesenangan dan menghindari dari penderitaan. Tugas diciptakan hukum akan melayani totalitas individu. Mencari kebagaian terbesar untuk jumlah orang yang sebesar-besarnya. Apabila terjadi pertentangan invidu interest dengan colecctif interst maka diselesaikan dengan sympati. Sympati adalah mengaitkan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum sehingga rintangan tersebut dapat terselesaikan.
-          John stuart mill
konsep bentham gagal karena tidak dapat melihat manusia secara keseluruhan, menurutnya apabila terjadi komplik interest maka harus diukur dari segi keadilan kemudian dihubungkan dengan utility barulah dikaitkan dengan interest yang berkomplik tersebut. Pada hakekatnya dimenangkan oleh colecctif interest.
-          Rudolf van ihearing
Menggabungkan antara keduanya diatas. Dia ingin menciptakan suatu hukum yang melindungi kepentingan masyarakat. Menciptakan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Caranya melalui azas pengungkit gerak sosial yaitu suatu konsep yang akan menghubungkan kepentingan individu dengan kepentingan umum. Azas tersebut adalah :
a.       Egoistic motiv terdiri dari paksaan(coertion) dan reward (ganjaran).
b.      Kebutuhan yang dilindungi menurut ihearing. Extra legal (kebutuhan tanpa usaha) mixed legal (kebutuhan yang berdasarkan syarat), purely legal condition yaitu kebutuhan disebabkan oleh hukum.
-          Francois geny, hakim tidak boleh melihat kepada hukum yang tertulis saja tetapi harus ditambah dengan :
a)      Custom
b)      Authority dan tradition
c)      Free scientific research (penyelidikan ilmu pengetahuan secara bebas) terdiri dari:
a)      Autonomy of will
b)      Publik order and interest
c)      Just balance of compliting privat interst
Hakim harus berdasarkan
1.      Science tentang realita kemasyarakatan yang melahirkan fakta
2.      Teknik
2.1. Dones riei setiap orang mempunyai sex
2.2. Dones historie dengan sex orang kawin
2.3. Dones rational hubugan kekal suami isteri
 Dones ideal perkawinan sesuai dengan m

1 opmerking:

jangan pernah takut untuk bicara selama anda masih diberi kesempatan untuk bicara.