RESUME
FILSAFAT
HUKUM
DISUSUN
OLEH
AKMAL RUDIN
A. PENGERTIAN DAN OBJEK FILSAFAT HUKUM
1.
Pengertian filsafat
Filsafat pada intinya
berasal dari bahasa yunani yaitu philosophia
atau philein artinya cinta dan sophia
artinya kebijaksanaan. Jadi philosophia
artinya cinta kebijaksanaan.
Filsafat dan berfilsafat memiliki pengertian yang berbeda.
Filsafat adalah aktivitas dalam bentuk usaha agar mampu mengindentifikasi
hal-hal yang secara umum yang dihasilkan oleh pemikiran dan hasil hasil
perenungan para filosof. Dalam pengertian tersebut filsafat menjadi objek atas
aktvitas kita sebagai subjek. Sedangkan berfilsafat adalah aktivitas yang
menghasilkan pemikiran dan perenungan. Dengan demikian filsafat bukan objek
melainkan sebagai aktivitas atau prediket diri kita sendiri.
2.
Pengertian filsafat hukum
Filsafat hukum adalah
daya upaya manusia dengan menggunakan akalnya untuk mengetahui hakekat segala
sesuatu sepanjang mengenai masalah hukum, guna mencari atau menciptakan rasa
keadilan dalam masyarakat.
Ketika ilmu hukum tidak mampu memecahkan persoalan-persoalan
hukum yang terjadi didalam masyarakat maka filsafat hukum akan menjawab dan
memecahkan persoalan itu. Terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu
dijawab oleh ilmu hukum akan ditemukan pemecahannya oleh filsafat hukum.
Ilmu pengetehuan hanya mampu memberi jawaban sepihak. Artinya
ilmu hukum hanya melihat apa yang dapat dilihat dengan panca indera tidak dapat
melihat hukum yang tersembunyi didunia sollen.
3.
Objek pembahasan filsafat hukum
Ilmu hukum membicarakan
hukum dalam arti konkrit,sedangkan filsafat hukum membicarakan hukum dalam arti
abstrak.
4.
Filsafat hukum dan teori hukum
Teori hukum berbeda
dengan filsafat hukum, teori hukum adalah ilmu yang mempelajari
pengertian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Tingkatan abstraksi dari
filsafat hukum lebih tinggi dari pada ilmu hukum. Didalam filsafat hukum tidak
akan ditemukan pemecahan-pemecahan dari bentuk perenungan, tetapi dalam teori
hukum akan kita temukan pemecahan-pemecahan seperti grand teory, middle teori, dan teori biasa.
B.
HUKUM
KODRAT
1. Pengertian
hukum kodrat
Hukum kodrat adalah
hukum yang melekat pada segala sesuatu yang tidak terikat pada ruang dan waktu
dan berlaku universal.
2. Problem
hukum kodrat
Antinomi adalah
pertentangan-pertentangan yang terdapat dalam teori hukum yang manifestasinya
ditemui didalam masyarakat. Antinomi-antinomi itu adalah sebagai berikut:
a. Individu
dan universum
Aristoteles memandang
manusia dengan sifat dualitisnya sebagai bahagian dan berbeda dengan alam
sebagai makhluk yang berakal. Walaupun demikian manusia merupakan bahagian
universum.
b. Voluntarisme
dan objektive knowledge
c. Intelect
dan institusi
Raja filsafat plato
mengetahui dan menerapkan keadilan karena keseimbangan dan harmoni dari
personalitasnya memberikan kepadanya pengertian sistematisasi hukum berjalan
sejajar dengan sikap yang lebih rasional.
d. Stability
dan change
e. Positivisme
dan idealisme
f. Kolektivisme
dan individualisme
g. Demokrasi
dan autokrasi
h. Nasionalisme
dan internasionalisme
3. Filsafat
hukum kodrat dalam sejarah
a. Zaman
yunani kuno/klasik
1) Masa
pra socrates
Dimasa ini para filsuf
menfokus perhatiannya kepada alam semesta. Mereka merenungi dan mencari hakikat
alam semesta. Bagaimana terjadinya alam ini dan apa inti alam ini.
a) Thales
seorang filsuf yang menyampaikan kesimpulannya bahwa alam ini terjadi dari air
b) Anaximandros
mengatakan bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak diketahui sifatnya
yang disebut A peiron
c) Anaximenes
mengatakan bahwa sumber dari alam adalah udara
d) Pitagoras
menjadikan bilangan sebaagai dasar segala-galanya
e) Heracilitos
mengatakan bahwa alam semesta ini terbentuk dari api. Beliau juga mengatakan
bahwa segala sesuatu itu tidak pernah berhenti berubah yang disebut panta rei.
Diantara kelima filsuf
itu, pitagoraslah yang membahas tentang manusia sebagai salah satu isi alam
semesta. Dengan demikian manusia telah menjadi objek filsafat.
1) Masa
socrates
Socrates adalah orang
pertama yang berfilsafat tentang manusia dari segala seginya. Termasuk tentang
negara dan hukum. Beliau meneliti prilaku setiap manusia dari baik dan buruknya
seseorang. Pemimpin saat itu belum di didik, dan pemimpin yang baik adalah
pemimpin yang dipilih oleh rakyatnya. Beliau dikenal dengan bapak demokrasi.
Beliau terus
berfilsafat ketempat-tempat yang ia kunjungi sehingga membuka mata anak muda
dan masyarakat umumnya mulai mengkritik penguasa dan menuntuk keadilan, sampai
akhirnya ia ditangkap dan di hukum pancung, tetapi dalam kenyataannya kematian
socrates adalah diracun. Socrates tidak suka menulis, tetapi ada seorang
muridnya bernama plato yang selalu mengikuti kajiannya,menuliskan tentang
filsafat socrates dan dibukukan.
2) Masa
plato
Plato adalah murid
socrates yang senang menulis, dalam filsafatnya ia telah menulis beberapa
buku,diantaranya :
a. Politea
atau negara. Memuat tentang ajaran-ajaran tentang negara dan hukum
b. Politikos
atau ahli negara
c. Nomoi
atau undang-undang
Plato menjadi pemikir
yang pertama menerima paham adanaya alam tanpa benda alam serba cita. Pada
filsafatnya plato mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu ada pada dalam ide
manusia. Segala sesuatu yang diluar diri manusia adalah bayangan. Plato juga
mengatakan bahwa asal dari keadilan itu adalah inspirasi. Menurutnya pemimpin
yang terbaik adalah filosof, hukum tidak perlu mengaturnya. Contohnya seorang
tukang sapu jangan pernah menjadi seorang supir taxi, atau petani jangan pernah
menjadi hakim. Tetapi di akhir hayatnya ia berfilsafat bahwa perlunya hukum
untuk mengatur segala sesuatu. Baik itu mengenai tentang pasar, perkawaninan,
penguburan, dsb.
3) Masa
Aristoteles
Aristoteles adalah
murid plato, yang dalam pemahaman tentang hakekat kebenaran segala sesuatu dia
tidak sependapat dengan plato. Plato mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu
terdapat dalam ide manusia dan segala sesuatu yang selain manusia hanyalah
bayangan dari bentuk yang aslinya, maka dia mengatakan bahwa hakekat kebenaran
itu ada pada benda itu sendiri dengan alasan bahwa manusia diberi akal yang
dengan akalnya orang mampu mengetahui segala sesuatu. Dalam dunia filsafat ada
beberapa sumbangan dari socrates:
a) Doktrin,
sifat dualisme dari manusia, manusia sebagai bagian dari alam semesta, manusia
harus tunduk harus tunduk pada hukum alam akan tetapi manusia juga mempunyai
kekuasaan terhadap alam dengan bantuan akalnya yang memberikan manusia
bertindak dengan bebas dan dapat memberi kemampuan untuk membedakan apa yang
baik dan apa yang burk.
b) Perbedaan
antara distibutive justice dan corective justice, distributive justice adalah
keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang bagian menurut jasanya.
Sedangkan corrective justice adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang
sama banyaknya dengan mengingat jasa-jasa perorangan.
c) Perbedaan
antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut kodrat. Hukum posiftif
mendapatkan kekuatannya karena ditentukan sebagai hukum adil, tidak adil, hal
tersebut memberikan macam-macam hukum positif. Hukum kodrat mendasarkan
kekuatannya pada pembawaan manusia, yang sama dimanapun juga dan untuk waktu
kapanpun pula.
d) Perbedaan
abstrak dan kepatutan (equity).
e) Defenisi
hukum, sebagai kumpulan peraturan-peraturan yang mengikat baik
penjabat-penjabat pemerintah maupun rakyat.
b. Zaman
Romawi
1. Zaman
romawi kuno
Ketika romawi belum
menjadi imperium. Hukum bersifat kasuistik artinya bahwa peraturan-peraturan
yang berlaku tidak diterapkan kepada semua perkara tetapi lebih berfungsi
sebagai pedoman bagi para hakim. Namun setelah berubah menjadi kerajaan dunia
dibuatlah peraturan-peraturan yang berlaku universal yang disebut ius gentium. Lalu orang romawi asli
merasa tidak adil dengan dipersamakan oleh negara yang dijajah maka dibentuklah
ius civil. Jika kedua peraturan
tersebut tidak bisa berjalan maka dipakailah ius natural. Pertentangan diromawi terjadi selama 16 abad. Seorang
tokoh mulai berfilsafat yaitu st.
Agustinus dalam bukunya de civita te dei. Ia membagi dua yaitu
:
a) Civitas dei yakni
negara tuhan. Semangatnya dilaksanakan oleh orang gereja.
b) Civitas diabolis/civitas tarena yakni
negara dunia atau iblis yang terjadinya setelah manusia terjurumus kedalam dosa
negara yang terbaik menurutnya adalah civitas diabolis yang di pimpin oleh
civitas dei.
c. Zaman pertengahan
Pada zaman ini juga
disebut zaman the dark ages. Orang
kristen mengibaratkan raja dan paus seperti bulan dan matahari. Bahwa sinar
asli itu pada matahari sedangkan bulan mendapatkan sinar dari matahari.
Pertentangan pun terjadi dan tidak dapat diselesaikan. Untuk mencegah
pertentangan tesebut paus gelassius
mengemukakan suatu ajaran yang disebut ajaran dua pedang yang membedakan antara
kekuasaan dunia dan kekuasaan rohani, urusan rohani diurus gereja dan urusan
dunia diurus raja. Tetapi usaha itu gagal sampai pecahnya perang salib.
Berakhirnya perang salib ada seorang pemikir yang bernama Thoman van aquinas memberikan pikirannya tentang hukum. Menurutnya hukum tidak hanya
perintah tuhan semata akan tetapi hukum itu merupakan kesimpulan dari ratio
manusia yang berbentuk kemauan. Dia membagi hukum kepada empat yaitu :
1. Lex
aeterna (hukum abadi) yakni hukum berakar dari jiwa tuhan
2. Lex
naturalis yakni hukum yang berlaku bagi semua makhluk termasuk manusia sebagai
yang memiliki akal atau ratio tunduk kepada hukum alam atau naturalis ini.
3. Lex
humana yakni hukum positive yang merupakan pelaksanaan hukum naturalis oleh
manusia yang mengatur tentangn keduniawian dalam negara
4. Lex
devina adalah hukum tuhan yang diwahyukan menjelma didalam kitab-kitab suci
untuk mengisi kekurangan-kekurangan pikiran manusia.
d. Zaman
renaissance (alamiah)
Individu adalah tujuan
dan asal segala sesuatu (epicurus).
Sosial contrak sebagai konstruksi hukumnya. Sosial contrak adalah suatu teori hukum yang menerangkan tentang
kekuasaan, dari mana asalnya, bagaimana memperolehnya dan bagaimana cara
melaksanakan kekuasaan itu. Manusia sejak lahir telah memiliki hak kodrat yaitu
:
1) Hak
untuk hidup (life)
2) Hak
untuk memiliky (property)
3) Hak
untuk merdeka (liberty)
Azas sosila contrak
jauh hari telah di sampaikan oleh plato dalam bukunya republika yang berbunyi:
Apabila orang tidak bisa melakukan keadilan lebih baik bagi
mereka saling berjanji untuk tidak melakukan ketidak adilan dan tidak
membiarkannya dengan membentuk hukum yang dianggap adil. Poin pemikiran filsuf
pada masa ini adalah:
a) Manusia
dalam keadaan alamiah
b) Factum
unionis, yakni perjanjian antara individu-individu
c) Factum
subjectonis, yakni perjanjian antara individu-individu yang bersatu dalam
masyarakat membentuk pemerintahan.
Sosial contrak menurut
beberapa para sarjana :
1. Grotius,
sosial contrak adalah suatu fakta historis, tiap-tiap rakyat mempunyai hak
untuk memilih pemerintahannya yang ia sukai.
2. Thomas
hobes, lebih baik berjanji menyerahkan kekuasaan kepada penguasa, manusia
sebagai budak. Maka terjadilah keadaan yang di sebut homo homini lupus (manusia satu menjadi serigala bagi yang lainnya) atau bellum omnium contra omnes dimana
setiap orang selalu memperlihatkan keadaannya yang betul-betul bersifat
egoistis. Untuk terselenggaranya perdamaian ini maka menurut thomas hobes, manusia-manusia
itu harus mengadakan perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat, untuk
membentuk suatu masyarakat dan selanjutnya negara. Raja tidak terikat
perjanjian dan mempunyai kekuasaan yang absolut.
3. John
locke, manusia hidup dalam keadaan damai, sosial contraknya orang saling
berjanji diserahkan pada masyarakat mayoritas menunjuk penguasa, tetapi dalam
hal ini penguasa tidak boleh ikut campur dalam masalah HAM.
4. Jean
jacques rousseau, dalam filsafatnya telah memasuknya unsur perasaan. Manusia
disebut dalam keadaan hidup tenang dan sederhana. Manusia yang baik dirusak
oleh peradaban. Manusia berjanji agar volunte general terpenuhi. Kekuasaan di
tangan rakyat, penguasa hanya sebagai amanah, pelayan dari rakyat.
e. Masa
suram dan hancurnya hukum kodrat
1. Mostesque,
hukum itu berlaku tergantung lingkungan
2. David
hume, akal melekat pada manusia, tidak menujuk cara berbuat, akal itu budak
nafsu.
3. John
locke, tidak ada ide yang bersifat bawaan tetapi berdasarkan pengalaman
f. Masa
hidupnya kembali hukum kodrat
1. Nasionalisme,
negara adalah sebagai pelindung
2. Materialisme,
hukum berlaku jika ada kepastian hukum
3. Pandangan
ilmiah, artinya filsafat hukum menjadi sia-sia dan tidak menghasilkan buah.
C. IDEALISME
TRANSDENTAL JERMAN
Idealisme transdental jerman adalah aliran filsafat
hukum yang muncul di jerman sebagai raksi terhadap system filsafat yang hampir
dua abad orang mengagung-agungkan ratio. Aliran ini mendasarkan ajarannya
kepada ide tertentu yang hanya dapat dicapai dengan berstransedent (meyakini).
1. Imanuel
kant
Menggunakan system
copernicus untuk menggantikan methode psochology dan empiris dengan metode
kritis. Bagian pertama ia menulis dalam bukunya “the critique of pure
reason(tentang perasaan), the critique of praticiple reason(moralitas) dan
critique of power judgment(estetika). Menurut kant dengan pikir manusia hanya
mampu melihat apa yang ada dihadapannya sebagai sesuatu yang fana atau tidak
kekal.
D. POSITIVISME
-
Filsafat positivisme yaitu pengalaman
adalah lebih dari pada ide.
-
Teori hukum positivisme yaitu hukum itu
identik dengan undang-undang.
-
Nama positifisme diberi oleh prof. Hart. Beliau mengatakan bahwa
ciri-ciri positivisme :
a. Hukum
adalah perintah
b. Moral
tidak sama dengan hukum
c. Melakukan
study dibedakan antara penyelidikan historis, sosiologi dan penghargaan hukum
dari sudut moral, tujuan sosial, dll.
d. Memakai
metode clossed logical system
e. Pertimbangan
moral tidak dipertahankan dengan
fakta-fakta
-
Pelopor dari positivisme adalah agust
comte, karena dia pertatam kali menggunakan mothode empiris. Pelolopor lainnya
adalah john locke dia mengatakan bahwa tidak ada ide bersifat bawaan. Agust
comte menjelaskan perkembangan hukum sbb:
1. Tingkat
teologis (percaya alam punya kekuatan)
2. Tingkat
metafisik (alam itu mempunyai kekuatan tetapi memiliki latar belakang)
3. Tingkat
positif melakukan observasi apa yang ditemuinya
-
Positifisme empiris adalah ciptaan hukum
berdasarkan kepada pengalaman,
a. john locke mengatakan ide itu tidak ada yang
bersifat bawaan atau kodrat, ide itu berasal dari pengalaman.
b. David
hume mengatakan akal adalah budak nafsu dan tugas akal adalah melayani nafsu.
-
Positfisme logica yaitu hukum selalu
menggunakan simbol-simbol. Melahirkan anlitik menciptakan hukum bebas dengan
nilai.
a. John
austin, hukum itu keadilan tetapi kepada penguasa, oleh sebab itu hukum adalah
perintah penguasa. Teorinya disebut teori perintah(command theory), ia
membedakan hukum sbb :
1. Law
of god (hukum tuhan)
2. Human
law (hukum ciptaan manusia) dibagi menjadi
1) Law
properly so called (hukum yang pantas disebut hukum), diciptakan penguasa. Terdiri
dari 4 elemen :
a) Command
(1)
b) Sanktion(4)
c) Duty(2)
d) Souverign(3)
Hukum adalah perintah
penguasa yang berdaulat yang wajib di patuhi dan apabila dilanggar akan diberi
sangsi.
2) Law
imporperly so called (hukum yang tidak pantas disebut hukum), hukum yang bukan
ciptakan penguasa seperti hukum international,aturan perkumpulan, aturan
kebiasaan.
b. Kelsen,
membantah teori austin, dia sependapat bahwa hukum adalah perintah tetapi bukan
perintah penguasa melaikan perintah dari sumber hukum. Teorinya disebut pure theory
of law, ajarannya disebut stuffen teori, berbentuk hirarcies pyramidal.
-
Posifisme pragmatis menciptakan hukum
yang berfungsi secara praktis dan pragma ditengah masyarakat. Tokoh positive
pragmatis :
1. John
jipman gray adalah perbuatan hukum dari legalistik kepada pengadilan, memakai
logic dan non logic
2. Oliver
wendell holmes lebih menitik beratkan kepada non logic. Sepenuhnya berada
ditangan hakim.
E.
RELATIVISME
-
Relativisme dikemukakan oleh gustav van
radbruch, dia mengatakan
1. Nilai
keadilan adalah relatif karena merupakan hanura manusia
2. Hukum
itu merupakan fakta
3. Hukum
itu merupakan himpunan kebudayaan menuju kepada nilai realita.
4. Ide
hukum = keadilan,utility,security
5. Hukum
sebagai kesatuan nilai
6. Filsafat
hukum, menjelaskan cara tepat mencapai objek,nilai-nilai hukum dan analisan
hukum. Individu personaliti,collecti personaliti dan work.
F.
IDEALISME
HUKUM BARU
-
Ulitarianisme
bentham (teori kepentingan)
utility adalah sifat
manusia cenderung mencari kesenangan dan menghindari dari penderitaan. Tugas
diciptakan hukum akan melayani totalitas individu. Mencari kebagaian terbesar
untuk jumlah orang yang sebesar-besarnya. Apabila terjadi pertentangan invidu
interest dengan colecctif interst maka diselesaikan dengan sympati. Sympati
adalah mengaitkan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum sehingga
rintangan tersebut dapat terselesaikan.
-
John
stuart mill
konsep bentham gagal
karena tidak dapat melihat manusia secara keseluruhan, menurutnya apabila
terjadi komplik interest maka harus diukur dari segi keadilan kemudian
dihubungkan dengan utility barulah dikaitkan dengan interest yang berkomplik
tersebut. Pada hakekatnya dimenangkan oleh colecctif interest.
-
Rudolf
van ihearing
Menggabungkan antara
keduanya diatas. Dia ingin menciptakan suatu hukum yang melindungi kepentingan
masyarakat. Menciptakan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Caranya
melalui azas pengungkit gerak sosial yaitu suatu konsep yang akan menghubungkan
kepentingan individu dengan kepentingan umum. Azas tersebut adalah :
a. Egoistic
motiv terdiri dari paksaan(coertion) dan reward (ganjaran).
b. Kebutuhan
yang dilindungi menurut ihearing. Extra legal (kebutuhan tanpa usaha) mixed
legal (kebutuhan yang berdasarkan syarat), purely legal condition yaitu
kebutuhan disebabkan oleh hukum.
-
Francois geny, hakim tidak boleh melihat
kepada hukum yang tertulis saja tetapi harus ditambah dengan :
a) Custom
b) Authority
dan tradition
c) Free
scientific research (penyelidikan ilmu pengetahuan secara bebas) terdiri dari:
a) Autonomy
of will
b) Publik
order and interest
c) Just
balance of compliting privat interst
Hakim harus berdasarkan
1. Science
tentang realita kemasyarakatan yang melahirkan fakta
2. Teknik
2.1.
Dones riei setiap orang mempunyai sex
2.2.
Dones historie dengan sex orang kawin
2.3.
Dones rational hubugan kekal suami isteri
Dones ideal perkawinan sesuai dengan m
good writing.,
AntwoordVee uitVisit http://qudchieuj.blogspot.com/