Maandag 15 April 2013

KRIMONOLOGI = PENCURIAN



Tugas Individu                                                                                    Dosen Pembimbing
KRIMINOLOGI                                                                       Syafrinaldi,SH,MH

PENGERTIAN DAN FAKTOR SERTA HUBUNGANYA DENGAN KRIMONOLOGI TENTANG PENCURIAN




DI SUSUN OLEH:
Akmal Rudin


JURUSAN ILMU HUKUM 

FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PEKANBARU

2012




BAB I
PENDAHULUAN
a.       Latar belakang
Tindakan pidana yang pernah terjadi di sekitar saya di perumahan paradise regency adalah pencurian. Pencurian ini terjadi pada sore hari, dengan korban adalah mahasiswa UIN SUSKA RIAU. Saat itu si korban sedang bermain dengan temanmya di ruang tamu. Ia mendengar bunyi didalam kamarnya,  dengan positif thinkingnya ia mengira hanya temannya.setelah beberapa menit kemudian saat ia melihat kamarnya ternyata kamarnya telah berantakan. Ia mulai panik,dan memeriksa semua barangnya, ternyata laptop dan 2 handphonenya telah hilang.

b.      Rumusan masalah
1.      Apakah apa pencurian di dalam KUHP ?
2.      Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pencurian?
3.      Hubungan pencurian dengan krimonologi?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian pencurian
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan seseorang. Bentuk-bentuk pencurian :
1.      Pencurian Biasa (PASAL 362 KUHP)
Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam pasal 362 KUHP yang menyatakan :
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,- (sembilan ratus rupiah)”
Berdasarkan rumusa pasal 362 KUHP diatas, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian (biasa) adalah sebagai berikut:
a.        Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur:  mengambil suatu barang  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
b.      Unsur subyektifnya, yang meliputi unsur-unsur: dengan maksud untuk memiliki barang/ benda tersebut untuk dirinya sendiri. secara melawan hukum.
Tindak pidana ini oleh pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai: mengambil barang, seluruhnya atau ssebagian milik orang lain dengan tujuan memiliknya secara melanggar hukum.
2.      Pencurian Dengan Pemberatan
Istilah “pencurian dengan pemberatan” biasanya secara doctrinal disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan”. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pedana yang lebih berat pula dari pencurian biasa.
Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsure-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat dilihat dalam paparan di bawah ini.
Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dirumuskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
a.       pencurian ternak
b.      pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
c.       pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekranagan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
d.      pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
e.       pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan (seragam) palsu.
3.      Pencurian Ringan
Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Pencurian ringan di dalam KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 364. termasuk dalam pengertian pencurian ringan ini adalah pencurian dalam keluarga.
Rasio dimasukkannya pencurian keluarga kedalam pencurian ringan adalah karena oleh karena jenis pencurian dalam keluarga ini merupakan delik aduan, dimana terhadap pelakunya hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dengan demikian, berbeda dengan jenis pencurian pada umumnya yang tidak membutuhkan adanya pengaduan untuk penuntutannya. Disinilah tampak bahwa seolah-olah hukum memberikan “toleransi” atau “keringanan” terhadap pencurian dalam keluarga. Pencurian dalam keluarga diatur dalam Pasal 367 KUHP. Dengan demikian terdapat dua bentuk pencurian yang diatur dalam Pasal 364 dan 367 KUHP.

B.     Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian
Pada kenyataannya tindakan dari pencurian itu sangatlah membuat orang resah dan bertambah menderita dengan tindakan tersebut, dan itu menyangkut dengan hukum pidana, secara teorinya hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah : hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukum yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.Pada dasarnya ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang melakukan suatu tindakan pencurian yang mana hal tersebut sangatlah merugikan seseorang dan membuat kepanikan serta menimbulkan kesengsaraan orang lain yakni :
a.        Motivasi Intrinsik (Intern)
a)      Faktor intelegensia
b)      Faktor usia
c)      Faktor jenis kelamin
d)      Faktor kebutuhan ekonomi yang terdesak
b.      Motivasi Ekstrinsik (Ekstern)
a)      Faktor pendidikan
b)      Faktor pergaulan
c)      Faktor lingkungan
Uraian Motivasi intrinsik dan Ekstrinsik
1)      Faktor Intelegensi
Intelegensi adalah tingkat kecerdasan seseorang untuk atau kesanggupan menimbang dan memberikan keputusan. Dimana dalam faktor kecerdasan seseorang bisa mempengaruhi perilakunya, contoh saja apabila seseorang yang memiliki intelegensi yang tinggi atau kecerdasan, maka ia akan selalu terlebih dahulu mempertimbangkan untung dan rugi atau baik buruk yang dilakukan pada setiap tindakannya. Dan apabila seseorang yang terpengaruh melakukan kejahatan, dialah merupakan pelaku dan apabila dia melakukan kejahatan itu secara sendirian akan dapat dilakukannya sendiri, sehingga dengan melihatnya orang akan ragu apakah benar ia melakukan kejahatan tersebut.
Jika kita tinjau kejahatan yang terjadi pada saat ini adalah disebabkan oleh demikian tingginya teknologi, sehingga dalam hal pembuktian sangat sukar untuk dibuktikan. Makin tinggi pendidikan seseorang, makin berbahaya jika sampai ia melakukan kejahatan baik motif ekonomi maupun karena balas dendam, dengan cara menggunakan teknologi yang modern dalam melakukan kejahatan tersebut.
makin tinggi intelegensi seseorang, maka akan lebih mudah ia melakukan kejahatan.
2)      Faktor Usia
Usia atau umur dapat juga mempengaruhi kemampuan untuk berfikir dan melakukan kemampuan bertindak, semakin bertambah umur atau usia seseorang maka semakin meningkat kematangan berfikir untuk dapat membedakan sesuatu perbuatan baik dan buruk. Karena pada umumnya apabila seseorang yang telah mencapai umur dewasa maka akan bertambah banyak kebutuhan dan keinginan yang ingin dipenuhi atau didapati.
3)      Masa Tua
Pada usia ini kemampuan fisik maupun psikis (kemampuan jasmani maupun rohani kembali menurun). Frekwensi kejahatan yang pada umumnya menurun dibandingkan dengan usia dewasa I dan usia dewasa ke II. Tapi tidak tertutup kemungkinan pada fase ini untuk melakukan kejahatan yang dilakukan pada fase sebelumnya. Ahli jiwa berpendapat bahwa salah satu titik usia yang kritis adalah 40 tahun, merupakan penyimpangan yang terakhir. Pada usia ini sebenarnya kematangan jiwa telah dicapai. Kejahatan sudah mulai menurun sampai masa tua. Pada masa tua penyimpangan-penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan antara lain : pencurian-pencurian ringan, exhybitionis (pelanggaran susila yang bersifat ringan).
4)       Faktor Jenis Kelamin
Bahwa dari lahirnya seseorang itu mempunyai tingkat Gradilitas Seks yang berbeda dan bahkan ada yang sudah mempunyai bibit keturunan. Menurut Sigmund Freud, bahwa manusia itu hidup dalam Libido Seksualitas. Apabila seseorang tidak sanggup menguasai dirinya maka akan timbullah delik seksual.
Sebagaimana dikatakan oleh P. Lukas bahwa sifat jahat pada hakikatnya sudah ada pada manusia semenjak lahir dan hal ini diperoleh pada keturunannya. Dari pendapat ini diambil kesimpulan bahwa sifat seksual tertentu termasuk di dalamnya. Kemudian apabila dilihat dari persentase kejahatan yang dilakukan oleh wanita dan laki-laki itu berbeda. Hal ini dapat dilihat dari statistik bahwa persentase kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak dari pada kejahatan yang dilakukan oleh para wanita. Demikian juga bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan baik luasnya, frekwensinya maupun caranya. Hal ini bergantung dengan perbedaan sifat yang dimiliki wanita dengan sifat-sifat yang dimiliki laki-laki, yang sudah dipunyainya atau didapatkannya sejak dia lahir dan berhubungan pula dengan kebiasaan kehidupan suatu masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa fisik wanita lebih lemah bila dibandingkan dengan fisik laki-laki, sehingga untuk melakukan kejahatan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki dari pada yang dilakukan oleh wanita.
5)      Faktor Kebutuhan Ekonomi Yang Mendesak
Pada fase ini sangatlah berpengaruh pada seseorang atau pelaku pencurian, dimana pada saat terjadinya pencurian setiap orang pasti butuh makanan dan kebutuhan hidup lainnya yang harus dipenuhi, maka hal tersebut mendorong seseorang untuk melakukan pencurian.
Kalaulah hanya mengharapkan dari bantuan pemerintah dan dari bantuan masyarakat lainnya pasti akan lama tiba untuk mereka. Maka dengan keadaan tersebut mereka melakukan tindakan yang tidak sesuai lagi bagi kepentingan umum karena dalam masalah ini ada sebagian orang-orang yang merasa dirugikan
Yang mana krisis ekonomi akan mengakibatkan pengangguran, kelompok gelandangan, patologi sosial atau penyakit masyarakat. Apabila ditambah dengan kemerosotan moral, agama, dapat membawa kepada dekondensi moral dan kenakalan anak-anak.
Dengan makin meningkatnya kebutuhan hidup, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat ditempuh dengan berbagai hal, baik itu dengan cara yang baik atau dengan cara yang jahat. Maka faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang paling dominan sehingga orang dapat melakukan kejahatan, karena disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang kian hari kian meningkat.  Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan mencuri atau menjarah barang orang lain, baik itu di saat gempa, maupun di saat malam hari.
6)      Faktor Pendidikan
Pendidikan dalam arti luas termasuk ke dalam pendidikan formal dan non formal (kursus-kursus). Faktor pendidikan sangatlah menentukan perkembangan jiwa dan kepribadian seseorang, dengan kurangnya pendidikan maka mempengaruhi perilaku dan kepribadian seseorang, sehingga bisa menjerumuskan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Apabila seseorang tidak pernah mengecap yang namanya bangku sekolah, maka perkembangan jiwa seseorang dan cara berpikir orang tersebut akan sulit berkembang, sehingga dengan keterbelakangan dalam berpikir maka dia akan melakukan suatu perbuatan yang menurut dia baik tetapi belum tentu bagi orang lain itu baik. Tapi tindkan yang sering dilakukannya itu adalah perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Pendidikan adalah merupakan wadah yang sangat baik untuk membentuk watak dan moral seseorang, yang mana semua itu di dapatkan di dalam dunia pendidikan.  Tapi tidak tertutup kemungkinan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut adalah orang-orang yang mempunyai ilmu yang tinggi dan mengecap dunia pendidikan yang tinggi pula.
7)      Faktor Pergaulan
Pada prinsipnya suatu pergaulan tertentu membuat atau menghasilkan norma-norma tertentu yang terdapat di dalam masyarakat. Pengaruh pergaulan bagi seseorang di dalam maupun di luar lingkungan rumah tersebut sangatlah berbeda, sangatlah jauh dari ruang lingkup pergaulannya.
Mengenai pergaulan yang berbeda-beda yang dilakukan oleh seseorang dapat melekat dan sebagai motivasi bagi seseorang, karena dalam sebuah contoh, yang terjadi pada saat bencana alam dimana masyarakat pada saat itu merasa mengalami kekurangan dari segala hal, seperti makanan dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat terjadinya bencana alam, ia melihat orang-orang yang mengambil atau mencuri barang-barang milik orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, di samping karena adanya ajakan dan dorongan dari teman-teman yang lain. Dengan hal tersebut maka ia terdorong dalam dirinya ikut melakukan pencurian barang-barang milik orang lain.
8)      Faktor Lingkungan  
Faktor lingkungan adalah semua benda dan materi yang mempengaruhi hidup manusia seperti kesehatan jasmani dan kesehatan rohani, ketenangan lahir dan batin. Lingkungan sosial adalah berupa lingkungan rumah tangga, sekolah, dan lingkungan luar sehari-hari, lingkungan sosial dan lingkungan masyarakat. Suatu rumah tangga adalah merupakan kelompok lingkungan yang terkecil tapi pengaruhnya terhadap jiwa dan kelakuan si anak. Karena awal pendidikannya di dapat dari lingkungan ini.
Lingkungan alam yang teduh damai di daerah-daerah pedesaan dan pegunungan yang mana memberikan pengaruh yang menyenangkan, sedangkan daerah kota dan industri yang penuh dan padat, bising, penuh hiruk pikuk yang memuakkan, mencekam dan menstimulir penduduknya untuk menjadi kanibal (kejam, bengis, mendekati kebiadapan).17Pada prinsipnya perilaku seseorang dapat berubah dan bergeser bisa dipengaruhi oleh faktor lingkungan, seperti halnya dalam kasus pencurian dan penjarahan yang dilakukan pada saat terjadi bencana alam itu merupakan suatu kriminal situasional atau kriminal primer yang dilakukan oleh orang-orang biasa (non-kriminal) atau yang bukan penjahat, dan individu-individu yang pada umumnya patut terhadap hukum. Oleh karena adanya tekanan dari masyarakat atau faktor eksternal yang merobek-robek keseimbangan batinnya, dengan demikian seseorang dapat melakukan perbuatan kriminal yang mana karena adanya tekanan atau paksaan. Seseorang bertindak atau berbuat kejahatan adalah didasarkan pada proses antara lain :
1)      Tingkah laku itu dipelajari
Secara negatif dikatakan bahwa tingkah laku kriminal itu tidak diwarisi sehingga atas dasar itu tidak ada seseorang menjadi jahat secara mekanis.
2) Tingkah laku kriminal dipelajari dalam hubungan komunikasi.
3) Tingkah laku kriminal dipelajari dalam kelompok pergaulan yang intim.
Selain faktor-faktor tersebut di atas ada satu faktor yang menyebabkan orang melakukan kejahatan yaitu faktor kesombongan moral, yang mana dalam faktor ini seseorang melakukan kejahatan tanpa memperhatikan disekelilingnya, yang mana dia mau melakukan suatu kejahatan tanpa memperhatikan keadaan disekelilingnya, asalkan dia mendapatkan apa yang diinginkannya, baik dengan cara baik atau dengan cara jahat dan baik itu dalam keadaan gempa maupun dalam keadaan yang lain. Maka faktor ini merupakan salah satu dari jenis faktor-faktor yang lain, yang mempengaruhi orang melakukan kejahatan.
C.     Hubungan pencurian dengan kriminologi
Hubungan sebuah tindakan pidana pencurian dengan kriminologi adalah sangat berkaitan. Sebagaimana kriminologi memandang kejahatan sebagai gejala sosial sedangkan hukum pidana memandang gejala itu sebagai legalitas, dimana peraraturan,norma maupun kaidah yang harus diterapkan.
Menurut A.Topinard, kriminologi itu adalah pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan. Dapat kita lihat bahwa kegiatan pencurian yang dilakukan seseorang merupakan gelaja kejahatan yang terjadi dimasyarakat. Gejala tersebut menimbulkan sesuatu efek dimana seseorang akan merasa dirugikan. Gejala kejahatan tersebut tidak terlepas dari proses seseorang melakukan kejahatan. Proses tersebut bisa terjadi melalui faktor-faktor tertentu baik itu dari dalam diri sendiri maupun faktor luar.
Suatu tindak pidana pencurian ini merupakan suatu gejala sosial, dan gejala ini termasuk dalam kajian kriminologi. Di mana tujuan dari kriminologi adalah untuk menemukan metode(cara) penanggulangan Kriminalitas. Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan mempunyai arti penting dalam rangka membuat aturan baru dalam pembuatan UU di bidang pidana.
Tindak pidana pencurian ini tidak terlepas dari teori sebab-sebab terjadinya kejahatan di dalam kriminologi. Karena mayoritas pelaku kejahatan di bidang pencurian memang tidak terlepas dari faktor-faktor seperti (teori psikologi kriminal)sebab-sebab kejahatan,teori sosiocultural criminalitas(pengangguran penyebab kejahatan),teori differential Assosation,teori lebelling,teori anomi,dan teori control sosial.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Pencurian merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan seseorang, tindak pidana ini dalam KUHP diatur dengan berbagai karateristik seperti adanya pencurian biasa, pencurian berat, dan pencurian ringan.
Didalam melakukan tindak pidana pencurian, seseorang individu yang melakukan pencurian tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam maupun luar. Faktor tersebut, antara lain adalah Faktor intelegensia ,Faktor usia ,Faktor jenis kelamin ,Faktor kebutuhan ekonomi yang terdesak ,Faktor pendidikan ,Faktor pergaulan dan Faktor lingkungan.
Sangat banyak terjadi tindak kriminal(pencurian) ini disebabkan oleh faktor kebutuhan ekonomi dan faktor lingkungan.
Kriminologi sebagai ilmu tentang kejahatan, telah mengungkapkan bahwa sebuah kejahatan itu merupakan gejala sosial yang terjadi dimasyarakat dengan berbagai faktor. Gejala akan terjadi terus menerus sampai adanya suatu perubahan ataupun aturan yang sangat menimbulkan sebuah efek jera yang memungkinkan bagi pelaku kejahatan untuk tidak melakukannya lagi.






                                                       



Daftar Pustaka
Bonger,W.A.1977.Pengantar Tentang Kriminologi.PT Pembangunan Ghalia Indonesia: Jakarta
Kansil,C.S.T.1984.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka: Jakarta
Susilo,R.1994.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Politea:Bogor

Sondag 14 April 2013

KORUPSI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF



Tugas Kelompok                                                                                       Dosen Pembimbing
Tindak Pidana Korupsi                                                                              FIRDAUS, SH, MH

KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

 

DI SUSUN OLEH:
AKMAL RUDIN
MUHAMAD QODRI


JURUSAN ILMU HUKUM

FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

2013


Saterdag 13 April 2013

Filsafat Hukum



RESUME
FILSAFAT HUKUM
DISUSUN OLEH
 AKMAL RUDIN










      A.    PENGERTIAN DAN OBJEK FILSAFAT HUKUM
1.      Pengertian filsafat
Filsafat pada intinya berasal dari bahasa yunani yaitu philosophia atau philein artinya cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Jadi philosophia artinya cinta kebijaksanaan.
      Filsafat dan berfilsafat memiliki pengertian yang berbeda. Filsafat adalah aktivitas dalam bentuk usaha agar mampu mengindentifikasi hal-hal yang secara umum yang dihasilkan oleh pemikiran dan hasil hasil perenungan para filosof. Dalam pengertian tersebut filsafat menjadi objek atas aktvitas kita sebagai subjek. Sedangkan berfilsafat adalah aktivitas yang menghasilkan pemikiran dan perenungan. Dengan demikian filsafat bukan objek melainkan sebagai aktivitas atau prediket diri kita sendiri.
2.      Pengertian filsafat hukum
Filsafat hukum adalah daya upaya manusia dengan menggunakan akalnya untuk mengetahui hakekat segala sesuatu sepanjang mengenai masalah hukum, guna mencari atau menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
      Ketika ilmu hukum tidak mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat maka filsafat hukum akan menjawab dan memecahkan persoalan itu. Terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh ilmu hukum akan ditemukan pemecahannya oleh filsafat hukum.
      Ilmu pengetehuan hanya mampu memberi jawaban sepihak. Artinya ilmu hukum hanya melihat apa yang dapat dilihat dengan panca indera tidak dapat melihat hukum yang tersembunyi didunia sollen.
3.      Objek pembahasan filsafat hukum
Ilmu hukum membicarakan hukum dalam arti konkrit,sedangkan filsafat hukum membicarakan hukum dalam arti abstrak.
4.      Filsafat hukum dan teori hukum
Teori hukum berbeda dengan filsafat hukum, teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Tingkatan abstraksi dari filsafat hukum lebih tinggi dari pada ilmu hukum. Didalam filsafat hukum tidak akan ditemukan pemecahan-pemecahan dari bentuk perenungan, tetapi dalam teori hukum akan kita temukan pemecahan-pemecahan seperti  grand teory, middle teori, dan teori biasa.

      B.     HUKUM KODRAT
1.      Pengertian hukum kodrat
Hukum kodrat adalah hukum yang melekat pada segala sesuatu yang tidak terikat pada ruang dan waktu dan berlaku universal.
2.      Problem hukum kodrat
Antinomi adalah pertentangan-pertentangan yang terdapat dalam teori hukum yang manifestasinya ditemui didalam masyarakat. Antinomi-antinomi itu adalah sebagai berikut:
a.       Individu dan universum
Aristoteles memandang manusia dengan sifat dualitisnya sebagai bahagian dan berbeda dengan alam sebagai makhluk yang berakal. Walaupun demikian manusia merupakan bahagian universum.
b.      Voluntarisme dan objektive knowledge
c.       Intelect dan institusi
Raja filsafat plato mengetahui dan menerapkan keadilan karena keseimbangan dan harmoni dari personalitasnya memberikan kepadanya pengertian sistematisasi hukum berjalan sejajar dengan sikap yang lebih rasional.
d.      Stability dan change
e.       Positivisme dan idealisme
f.       Kolektivisme dan individualisme
g.      Demokrasi dan autokrasi
h.      Nasionalisme dan internasionalisme
3.      Filsafat hukum kodrat dalam sejarah
a.       Zaman yunani kuno/klasik
1)      Masa pra socrates
Dimasa ini para filsuf menfokus perhatiannya kepada alam semesta. Mereka merenungi dan mencari hakikat alam semesta. Bagaimana terjadinya alam ini dan apa inti alam ini.
a)      Thales seorang filsuf yang menyampaikan kesimpulannya bahwa alam ini terjadi dari air
b)      Anaximandros mengatakan bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak diketahui sifatnya yang disebut A peiron
c)      Anaximenes mengatakan bahwa sumber dari alam adalah udara
d)     Pitagoras menjadikan bilangan sebaagai dasar segala-galanya
e)      Heracilitos mengatakan bahwa alam semesta ini terbentuk dari api. Beliau juga mengatakan bahwa segala sesuatu itu tidak pernah berhenti berubah yang disebut panta rei.
Diantara kelima filsuf itu, pitagoraslah yang membahas tentang manusia sebagai salah satu isi alam semesta. Dengan demikian manusia telah menjadi objek filsafat.
1)      Masa socrates
Socrates adalah orang pertama yang berfilsafat tentang manusia dari segala seginya. Termasuk tentang negara dan hukum. Beliau meneliti prilaku setiap manusia dari baik dan buruknya seseorang. Pemimpin saat itu belum di didik, dan pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyatnya. Beliau dikenal dengan bapak demokrasi.
      Beliau terus berfilsafat ketempat-tempat yang ia kunjungi sehingga membuka mata anak muda dan masyarakat umumnya mulai mengkritik penguasa dan menuntuk keadilan, sampai akhirnya ia ditangkap dan di hukum pancung, tetapi dalam kenyataannya kematian socrates adalah diracun. Socrates tidak suka menulis, tetapi ada seorang muridnya bernama plato yang selalu mengikuti kajiannya,menuliskan tentang filsafat socrates dan dibukukan.
2)      Masa plato
Plato adalah murid socrates yang senang menulis, dalam filsafatnya ia telah menulis beberapa buku,diantaranya :
a.       Politea atau negara. Memuat tentang ajaran-ajaran tentang negara dan hukum
b.      Politikos atau ahli negara
c.       Nomoi atau undang-undang
Plato menjadi pemikir yang pertama menerima paham adanaya alam tanpa benda alam serba cita. Pada filsafatnya plato mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu ada pada dalam ide manusia. Segala sesuatu yang diluar diri manusia adalah bayangan. Plato juga mengatakan bahwa asal dari keadilan itu adalah inspirasi. Menurutnya pemimpin yang terbaik adalah filosof, hukum tidak perlu mengaturnya. Contohnya seorang tukang sapu jangan pernah menjadi seorang supir taxi, atau petani jangan pernah menjadi hakim. Tetapi di akhir hayatnya ia berfilsafat bahwa perlunya hukum untuk mengatur segala sesuatu. Baik itu mengenai tentang pasar, perkawaninan, penguburan, dsb.
3)      Masa Aristoteles
Aristoteles adalah murid plato, yang dalam pemahaman tentang hakekat kebenaran segala sesuatu dia tidak sependapat dengan plato. Plato mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu terdapat dalam ide manusia dan segala sesuatu yang selain manusia hanyalah bayangan dari bentuk yang aslinya, maka dia mengatakan bahwa hakekat kebenaran itu ada pada benda itu sendiri dengan alasan bahwa manusia diberi akal yang dengan akalnya orang mampu mengetahui segala sesuatu. Dalam dunia filsafat ada beberapa sumbangan dari socrates:
a)      Doktrin, sifat dualisme dari manusia, manusia sebagai bagian dari alam semesta, manusia harus tunduk harus tunduk pada hukum alam akan tetapi manusia juga mempunyai kekuasaan terhadap alam dengan bantuan akalnya yang memberikan manusia bertindak dengan bebas dan dapat memberi kemampuan untuk membedakan apa yang baik dan apa yang burk.
b)      Perbedaan antara distibutive justice dan corective justice, distributive justice adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang bagian menurut jasanya. Sedangkan corrective justice adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan mengingat jasa-jasa perorangan.
c)      Perbedaan antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut kodrat. Hukum posiftif mendapatkan kekuatannya karena ditentukan sebagai hukum adil, tidak adil, hal tersebut memberikan macam-macam hukum positif. Hukum kodrat mendasarkan kekuatannya pada pembawaan manusia, yang sama dimanapun juga dan untuk waktu kapanpun pula.
d)     Perbedaan abstrak dan kepatutan (equity).
e)      Defenisi hukum, sebagai kumpulan peraturan-peraturan yang mengikat baik penjabat-penjabat pemerintah maupun rakyat.


b.      Zaman Romawi
1.      Zaman romawi kuno
Ketika romawi belum menjadi imperium. Hukum bersifat kasuistik artinya bahwa peraturan-peraturan yang berlaku tidak diterapkan kepada semua perkara tetapi lebih berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim. Namun setelah berubah menjadi kerajaan dunia dibuatlah peraturan-peraturan yang berlaku universal yang disebut ius gentium. Lalu orang romawi asli merasa tidak adil dengan dipersamakan oleh negara yang dijajah maka dibentuklah ius civil. Jika kedua peraturan tersebut tidak bisa berjalan maka dipakailah ius natural. Pertentangan diromawi terjadi selama 16 abad. Seorang tokoh mulai berfilsafat yaitu st. Agustinus dalam bukunya  de civita te dei. Ia membagi dua yaitu :
a)      Civitas dei yakni negara tuhan. Semangatnya dilaksanakan oleh orang gereja.
b)      Civitas diabolis/civitas tarena yakni negara dunia atau iblis yang terjadinya setelah manusia terjurumus kedalam dosa negara yang terbaik menurutnya adalah civitas diabolis yang di pimpin oleh civitas dei.
c.       Zaman pertengahan
Pada zaman ini juga disebut zaman the dark ages. Orang kristen mengibaratkan raja dan paus seperti bulan dan matahari. Bahwa sinar asli itu pada matahari sedangkan bulan mendapatkan sinar dari matahari. Pertentangan pun terjadi dan tidak dapat diselesaikan. Untuk mencegah pertentangan tesebut paus gelassius mengemukakan suatu ajaran yang disebut ajaran dua pedang yang membedakan antara kekuasaan dunia dan kekuasaan rohani, urusan rohani diurus gereja dan urusan dunia diurus raja. Tetapi usaha itu gagal sampai pecahnya perang salib. Berakhirnya perang salib ada seorang pemikir yang bernama Thoman van aquinas memberikan pikirannya  tentang hukum. Menurutnya hukum tidak hanya perintah tuhan semata akan tetapi hukum itu merupakan kesimpulan dari ratio manusia yang berbentuk kemauan. Dia membagi hukum kepada empat yaitu :
1.      Lex aeterna (hukum abadi) yakni hukum berakar dari jiwa tuhan
2.      Lex naturalis yakni hukum yang berlaku bagi semua makhluk termasuk manusia sebagai yang memiliki akal atau ratio tunduk kepada hukum alam atau naturalis ini.
3.      Lex humana yakni hukum positive yang merupakan pelaksanaan hukum naturalis oleh manusia yang mengatur tentangn keduniawian dalam negara
4.      Lex devina adalah hukum tuhan yang diwahyukan menjelma didalam kitab-kitab suci untuk mengisi kekurangan-kekurangan pikiran manusia.
d.      Zaman renaissance (alamiah)
Individu adalah tujuan dan asal segala sesuatu  (epicurus). Sosial contrak sebagai konstruksi hukumnya. Sosial contrak adalah suatu teori hukum yang menerangkan tentang kekuasaan, dari mana asalnya, bagaimana memperolehnya dan bagaimana cara melaksanakan kekuasaan itu. Manusia sejak lahir telah memiliki hak kodrat yaitu :
1)      Hak untuk hidup (life)
2)      Hak untuk memiliky (property)
3)      Hak untuk merdeka (liberty)
Azas sosila contrak jauh hari telah di sampaikan oleh plato dalam bukunya republika yang berbunyi:
      Apabila orang tidak bisa melakukan keadilan lebih baik bagi mereka saling berjanji untuk tidak melakukan ketidak adilan dan tidak membiarkannya dengan membentuk hukum yang dianggap adil. Poin pemikiran filsuf pada masa ini adalah:
a)      Manusia dalam keadaan alamiah
b)      Factum unionis, yakni perjanjian antara individu-individu
c)      Factum subjectonis, yakni perjanjian antara individu-individu yang bersatu dalam masyarakat membentuk pemerintahan.
Sosial contrak menurut beberapa para sarjana :
1.      Grotius, sosial contrak adalah suatu fakta historis, tiap-tiap rakyat mempunyai hak untuk memilih pemerintahannya yang ia sukai.
2.      Thomas hobes, lebih baik berjanji menyerahkan kekuasaan kepada penguasa, manusia sebagai budak. Maka terjadilah keadaan yang di sebut homo homini lupus (manusia satu menjadi serigala bagi yang lainnya) atau bellum omnium contra omnes dimana setiap orang selalu memperlihatkan keadaannya yang betul-betul bersifat egoistis. Untuk terselenggaranya perdamaian ini maka menurut thomas hobes, manusia-manusia itu harus mengadakan perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat, untuk membentuk suatu masyarakat dan selanjutnya negara. Raja tidak terikat perjanjian dan mempunyai kekuasaan yang absolut.
3.      John locke, manusia hidup dalam keadaan damai, sosial contraknya orang saling berjanji diserahkan pada masyarakat mayoritas menunjuk penguasa, tetapi dalam hal ini penguasa tidak boleh ikut campur dalam masalah HAM.
4.      Jean jacques rousseau, dalam filsafatnya telah memasuknya unsur perasaan. Manusia disebut dalam keadaan hidup tenang dan sederhana. Manusia yang baik dirusak oleh peradaban. Manusia berjanji agar volunte general terpenuhi. Kekuasaan di tangan rakyat, penguasa hanya sebagai amanah, pelayan dari rakyat.
e.       Masa suram dan hancurnya hukum kodrat
1.      Mostesque, hukum itu berlaku tergantung lingkungan
2.      David hume, akal melekat pada manusia, tidak menujuk cara berbuat, akal itu budak nafsu.
3.      John locke, tidak ada ide yang bersifat bawaan tetapi berdasarkan pengalaman
f.       Masa hidupnya kembali hukum kodrat
1.      Nasionalisme, negara adalah sebagai pelindung
2.      Materialisme, hukum berlaku jika ada kepastian hukum
3.      Pandangan ilmiah, artinya filsafat hukum menjadi sia-sia dan tidak menghasilkan buah.   
       C.     IDEALISME TRANSDENTAL JERMAN
Idealisme transdental jerman adalah aliran filsafat hukum yang muncul di jerman sebagai raksi terhadap system filsafat yang hampir dua abad orang mengagung-agungkan ratio. Aliran ini mendasarkan ajarannya kepada ide tertentu yang hanya dapat dicapai dengan berstransedent (meyakini).
1.      Imanuel kant
Menggunakan system copernicus untuk menggantikan methode psochology dan empiris dengan metode kritis. Bagian pertama ia menulis dalam bukunya “the critique of pure reason(tentang perasaan), the critique of praticiple reason(moralitas) dan critique of power judgment(estetika). Menurut kant dengan pikir manusia hanya mampu melihat apa yang ada dihadapannya sebagai sesuatu yang fana atau tidak kekal.
       D.    POSITIVISME
-          Filsafat positivisme yaitu pengalaman adalah lebih dari pada ide.
-          Teori hukum positivisme yaitu hukum itu identik dengan undang-undang.
-          Nama positifisme diberi oleh prof. Hart. Beliau mengatakan bahwa ciri-ciri positivisme :
a.       Hukum adalah perintah
b.      Moral tidak sama dengan hukum
c.       Melakukan study dibedakan antara penyelidikan historis, sosiologi dan penghargaan hukum dari sudut moral, tujuan sosial, dll.
d.      Memakai metode clossed logical system
e.       Pertimbangan moral  tidak dipertahankan dengan fakta-fakta
-          Pelopor dari positivisme adalah agust comte, karena dia pertatam kali menggunakan mothode empiris. Pelolopor lainnya adalah john locke dia mengatakan bahwa tidak ada ide bersifat bawaan. Agust comte menjelaskan perkembangan hukum sbb:
1.      Tingkat teologis (percaya alam punya kekuatan)
2.      Tingkat metafisik (alam itu mempunyai kekuatan tetapi memiliki latar belakang)
3.      Tingkat positif melakukan observasi apa yang ditemuinya
-          Positifisme empiris adalah ciptaan hukum berdasarkan kepada pengalaman,
a.        john locke mengatakan ide itu tidak ada yang bersifat bawaan atau kodrat, ide itu berasal dari pengalaman.
b.      David hume mengatakan akal adalah budak nafsu dan tugas akal adalah melayani nafsu.
-          Positfisme logica yaitu hukum selalu menggunakan simbol-simbol. Melahirkan anlitik menciptakan hukum bebas dengan nilai.
a.       John austin, hukum itu keadilan tetapi kepada penguasa, oleh sebab itu hukum adalah perintah penguasa. Teorinya disebut teori perintah(command theory), ia membedakan hukum sbb :
1.      Law of god (hukum tuhan)
2.      Human law (hukum ciptaan manusia) dibagi menjadi
1)      Law properly so called (hukum yang pantas disebut hukum), diciptakan penguasa. Terdiri dari 4 elemen :
a)      Command (1)
b)      Sanktion(4)
c)      Duty(2)
d)     Souverign(3)
Hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat yang wajib di patuhi dan apabila dilanggar akan diberi sangsi.
2)      Law imporperly so called (hukum yang tidak pantas disebut hukum), hukum yang bukan ciptakan penguasa seperti hukum international,aturan perkumpulan, aturan kebiasaan.
b.      Kelsen, membantah teori austin, dia sependapat bahwa hukum adalah perintah tetapi bukan perintah penguasa melaikan perintah dari sumber hukum. Teorinya disebut pure theory of law, ajarannya disebut stuffen teori, berbentuk hirarcies pyramidal.  
-          Posifisme pragmatis menciptakan hukum yang berfungsi secara praktis dan pragma ditengah masyarakat. Tokoh positive pragmatis :
1.      John jipman gray adalah perbuatan hukum dari legalistik kepada pengadilan, memakai logic dan non logic
2.      Oliver wendell holmes lebih menitik beratkan kepada non logic. Sepenuhnya berada ditangan hakim.
          E.     RELATIVISME
-          Relativisme dikemukakan oleh gustav van radbruch, dia mengatakan
1.      Nilai keadilan adalah relatif karena merupakan hanura manusia
2.      Hukum itu merupakan fakta
3.      Hukum itu merupakan himpunan kebudayaan menuju kepada nilai realita.
4.      Ide hukum = keadilan,utility,security
5.      Hukum sebagai kesatuan nilai
6.      Filsafat hukum, menjelaskan cara tepat mencapai objek,nilai-nilai hukum dan analisan hukum. Individu personaliti,collecti personaliti dan work.
  F.     IDEALISME HUKUM BARU
-          Ulitarianisme bentham (teori kepentingan)
utility adalah sifat manusia cenderung mencari kesenangan dan menghindari dari penderitaan. Tugas diciptakan hukum akan melayani totalitas individu. Mencari kebagaian terbesar untuk jumlah orang yang sebesar-besarnya. Apabila terjadi pertentangan invidu interest dengan colecctif interst maka diselesaikan dengan sympati. Sympati adalah mengaitkan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum sehingga rintangan tersebut dapat terselesaikan.
-          John stuart mill
konsep bentham gagal karena tidak dapat melihat manusia secara keseluruhan, menurutnya apabila terjadi komplik interest maka harus diukur dari segi keadilan kemudian dihubungkan dengan utility barulah dikaitkan dengan interest yang berkomplik tersebut. Pada hakekatnya dimenangkan oleh colecctif interest.
-          Rudolf van ihearing
Menggabungkan antara keduanya diatas. Dia ingin menciptakan suatu hukum yang melindungi kepentingan masyarakat. Menciptakan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Caranya melalui azas pengungkit gerak sosial yaitu suatu konsep yang akan menghubungkan kepentingan individu dengan kepentingan umum. Azas tersebut adalah :
a.       Egoistic motiv terdiri dari paksaan(coertion) dan reward (ganjaran).
b.      Kebutuhan yang dilindungi menurut ihearing. Extra legal (kebutuhan tanpa usaha) mixed legal (kebutuhan yang berdasarkan syarat), purely legal condition yaitu kebutuhan disebabkan oleh hukum.
-          Francois geny, hakim tidak boleh melihat kepada hukum yang tertulis saja tetapi harus ditambah dengan :
a)      Custom
b)      Authority dan tradition
c)      Free scientific research (penyelidikan ilmu pengetahuan secara bebas) terdiri dari:
a)      Autonomy of will
b)      Publik order and interest
c)      Just balance of compliting privat interst
Hakim harus berdasarkan
1.      Science tentang realita kemasyarakatan yang melahirkan fakta
2.      Teknik
2.1. Dones riei setiap orang mempunyai sex
2.2. Dones historie dengan sex orang kawin
2.3. Dones rational hubugan kekal suami isteri
 Dones ideal perkawinan sesuai dengan m