Tugas
Individu Dosen
Pembimbing
KRIMINOLOGI Syafrinaldi,SH,MH
PENGERTIAN DAN FAKTOR SERTA
HUBUNGANYA DENGAN KRIMONOLOGI TENTANG PENCURIAN
DI SUSUN OLEH:
Akmal Rudin
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2012
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Tindakan pidana yang pernah terjadi di sekitar saya
di perumahan paradise regency adalah pencurian. Pencurian ini terjadi pada sore
hari, dengan korban adalah mahasiswa UIN SUSKA RIAU. Saat itu si korban sedang
bermain dengan temanmya di ruang tamu. Ia mendengar bunyi didalam
kamarnya, dengan positif thinkingnya ia
mengira hanya temannya.setelah beberapa menit kemudian saat ia melihat kamarnya
ternyata kamarnya telah berantakan. Ia mulai panik,dan memeriksa semua barangnya,
ternyata laptop dan 2 handphonenya telah hilang.
b. Rumusan
masalah
1. Apakah
apa pencurian di dalam KUHP ?
2. Faktor
apa saja yang menyebabkan terjadinya pencurian?
3. Hubungan
pencurian dengan krimonologi?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pencurian
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak
pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan seseorang.
Bentuk-bentuk pencurian :
1. Pencurian
Biasa (PASAL 362 KUHP)
Pencurian
biasa ini perumusannya diatur dalam pasal 362 KUHP yang menyatakan :
“Barangsiapa
mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum
karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 900,- (sembilan ratus rupiah)”
Berdasarkan
rumusa pasal 362 KUHP diatas, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian (biasa)
adalah sebagai berikut:
a. Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur: mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
b. Unsur
subyektifnya, yang meliputi unsur-unsur: dengan maksud untuk memiliki barang/
benda tersebut untuk dirinya sendiri. secara melawan hukum.
Tindak pidana ini oleh pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai:
mengambil barang, seluruhnya atau ssebagian milik orang lain dengan tujuan
memiliknya secara melanggar hukum.
2. Pencurian
Dengan Pemberatan
Istilah “pencurian dengan pemberatan” biasanya secara
doctrinal disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan”. Pencurian yang
dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan
cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat
dan karenanya diancam dengan pedana yang lebih berat pula dari pencurian biasa.
Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang
dikualifikasikan diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Oleh karena pencurian
yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan
cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka
pembuktian terhadap unsure-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan
harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat
dilihat dalam paparan di bawah ini.
Pencurian
dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pencurian
yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dirumuskan sebagai berikut:
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
a. pencurian
ternak
b. pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
c. pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekranagan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
d. pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
e. pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambilnya, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan (seragam) palsu.
3. Pencurian
Ringan
Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur
dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan
unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan.
Pencurian ringan di dalam KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 364. termasuk dalam
pengertian pencurian ringan ini adalah pencurian dalam keluarga.
Rasio dimasukkannya pencurian keluarga kedalam pencurian
ringan adalah karena oleh karena jenis pencurian dalam keluarga ini merupakan
delik aduan, dimana terhadap pelakunya hanya dapat dituntut apabila ada
pengaduan. Dengan demikian, berbeda dengan jenis pencurian pada umumnya yang
tidak membutuhkan adanya pengaduan untuk penuntutannya. Disinilah tampak bahwa
seolah-olah hukum memberikan “toleransi” atau “keringanan” terhadap pencurian
dalam keluarga. Pencurian dalam keluarga diatur dalam Pasal 367 KUHP. Dengan
demikian terdapat dua bentuk pencurian yang diatur dalam Pasal 364 dan 367 KUHP.
B.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian
Pada kenyataannya tindakan dari pencurian itu sangatlah
membuat orang resah dan bertambah menderita dengan tindakan tersebut, dan itu
menyangkut dengan hukum pidana, secara teorinya hukum pidana menurut C.S.T.
Kansil adalah : hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan
hukum yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.Pada dasarnya ada beberapa
hal yang menyebabkan seseorang melakukan suatu tindakan pencurian yang mana hal
tersebut sangatlah merugikan seseorang dan membuat kepanikan serta menimbulkan
kesengsaraan orang lain yakni :
a. Motivasi Intrinsik (Intern)
a)
Faktor intelegensia
b)
Faktor usia
c)
Faktor jenis kelamin
d)
Faktor kebutuhan ekonomi yang terdesak
b. Motivasi
Ekstrinsik (Ekstern)
a)
Faktor pendidikan
b)
Faktor pergaulan
c)
Faktor lingkungan
Uraian
Motivasi intrinsik dan Ekstrinsik
1)
Faktor Intelegensi
Intelegensi adalah tingkat kecerdasan seseorang untuk atau
kesanggupan menimbang dan memberikan keputusan. Dimana dalam faktor kecerdasan
seseorang bisa mempengaruhi perilakunya, contoh saja apabila seseorang yang
memiliki intelegensi yang tinggi atau kecerdasan, maka ia akan selalu terlebih
dahulu mempertimbangkan untung dan rugi atau baik buruk yang dilakukan pada
setiap tindakannya. Dan apabila seseorang yang terpengaruh melakukan kejahatan,
dialah merupakan pelaku dan apabila dia melakukan kejahatan itu secara
sendirian akan dapat dilakukannya sendiri, sehingga dengan melihatnya orang
akan ragu apakah benar ia melakukan kejahatan tersebut.
Jika kita tinjau kejahatan yang terjadi pada saat ini adalah
disebabkan oleh demikian tingginya teknologi, sehingga dalam hal pembuktian
sangat sukar untuk dibuktikan. Makin tinggi pendidikan seseorang, makin
berbahaya jika sampai ia melakukan kejahatan baik motif ekonomi maupun karena
balas dendam, dengan cara menggunakan teknologi yang modern dalam melakukan
kejahatan tersebut.
makin tinggi intelegensi seseorang, maka akan lebih mudah ia
melakukan kejahatan.
2)
Faktor Usia
Usia atau umur dapat juga mempengaruhi kemampuan untuk
berfikir dan melakukan kemampuan bertindak, semakin bertambah umur atau usia
seseorang maka semakin meningkat kematangan berfikir untuk dapat membedakan
sesuatu perbuatan baik dan buruk. Karena pada umumnya apabila seseorang yang
telah mencapai umur dewasa maka akan bertambah banyak kebutuhan dan keinginan
yang ingin dipenuhi atau didapati.
3)
Masa Tua
Pada usia ini kemampuan fisik maupun psikis (kemampuan
jasmani maupun rohani kembali menurun). Frekwensi kejahatan yang pada umumnya
menurun dibandingkan dengan usia dewasa I dan usia dewasa ke II. Tapi tidak
tertutup kemungkinan pada fase ini untuk melakukan kejahatan yang dilakukan
pada fase sebelumnya. Ahli jiwa berpendapat bahwa salah satu titik usia yang
kritis adalah 40 tahun, merupakan penyimpangan yang terakhir. Pada usia ini
sebenarnya kematangan jiwa telah dicapai. Kejahatan sudah mulai menurun sampai
masa tua. Pada masa tua penyimpangan-penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan
antara lain : pencurian-pencurian ringan, exhybitionis (pelanggaran
susila yang bersifat ringan).
4)
Faktor Jenis Kelamin
Bahwa dari lahirnya seseorang itu mempunyai tingkat Gradilitas
Seks yang berbeda dan bahkan ada yang sudah mempunyai bibit keturunan.
Menurut Sigmund Freud, bahwa manusia itu hidup dalam Libido Seksualitas.
Apabila seseorang tidak sanggup menguasai dirinya maka akan timbullah delik
seksual.
Sebagaimana dikatakan oleh P. Lukas bahwa sifat jahat pada
hakikatnya sudah ada pada manusia semenjak lahir dan hal ini diperoleh pada
keturunannya. Dari pendapat ini diambil kesimpulan bahwa sifat seksual tertentu
termasuk di dalamnya. Kemudian apabila dilihat dari persentase kejahatan yang
dilakukan oleh wanita dan laki-laki itu berbeda. Hal ini dapat dilihat dari
statistik bahwa persentase kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak
dari pada kejahatan yang dilakukan oleh para wanita. Demikian juga bentuk-bentuk
kejahatan yang dilakukan baik luasnya, frekwensinya maupun caranya. Hal ini
bergantung dengan perbedaan sifat yang dimiliki wanita dengan sifat-sifat yang
dimiliki laki-laki, yang sudah dipunyainya atau didapatkannya sejak dia lahir
dan berhubungan pula dengan kebiasaan kehidupan suatu masyarakat. Perlu kita
ketahui bahwa fisik wanita lebih lemah bila dibandingkan dengan fisik
laki-laki, sehingga untuk melakukan kejahatan lebih banyak dilakukan oleh
laki-laki dari pada yang dilakukan oleh wanita.
5)
Faktor Kebutuhan Ekonomi Yang Mendesak
Pada fase ini sangatlah berpengaruh pada seseorang atau
pelaku pencurian, dimana pada saat terjadinya pencurian setiap orang pasti
butuh makanan dan kebutuhan hidup lainnya yang harus dipenuhi, maka hal
tersebut mendorong seseorang untuk melakukan pencurian.
Kalaulah hanya mengharapkan dari bantuan pemerintah dan dari
bantuan masyarakat lainnya pasti akan lama tiba untuk mereka. Maka dengan
keadaan tersebut mereka melakukan tindakan yang tidak sesuai lagi bagi
kepentingan umum karena dalam masalah ini ada sebagian orang-orang yang merasa
dirugikan
Yang mana krisis ekonomi akan mengakibatkan pengangguran,
kelompok gelandangan, patologi sosial atau penyakit masyarakat. Apabila
ditambah dengan kemerosotan moral, agama, dapat membawa kepada dekondensi moral
dan kenakalan anak-anak.
Dengan makin meningkatnya kebutuhan hidup, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan tersebut dapat ditempuh dengan berbagai hal, baik itu dengan
cara yang baik atau dengan cara yang jahat. Maka faktor ekonomi merupakan salah
satu faktor yang paling dominan sehingga orang dapat melakukan kejahatan,
karena disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang kian hari kian meningkat. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut
dapat dilakukan dengan mencuri atau menjarah barang orang lain, baik itu di
saat gempa, maupun di saat malam hari.
6)
Faktor Pendidikan
Pendidikan dalam arti luas termasuk ke dalam pendidikan
formal dan non formal (kursus-kursus). Faktor pendidikan sangatlah menentukan
perkembangan jiwa dan kepribadian seseorang, dengan kurangnya pendidikan maka
mempengaruhi perilaku dan kepribadian seseorang, sehingga bisa menjerumuskan
untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma dan aturan-aturan
hukum yang berlaku.
Apabila seseorang tidak pernah mengecap yang namanya bangku
sekolah, maka perkembangan jiwa seseorang dan cara berpikir orang tersebut akan
sulit berkembang, sehingga dengan keterbelakangan dalam berpikir maka dia akan melakukan
suatu perbuatan yang menurut dia baik tetapi belum tentu bagi orang lain itu
baik. Tapi tindkan yang sering dilakukannya itu adalah perbuatan yang dapat
merugikan orang lain. Pendidikan adalah merupakan wadah yang sangat baik untuk membentuk
watak dan moral seseorang, yang mana semua itu di dapatkan di dalam dunia
pendidikan. Tapi tidak tertutup
kemungkinan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut adalah orang-orang yang
mempunyai ilmu yang tinggi dan mengecap dunia pendidikan yang tinggi pula.
7)
Faktor Pergaulan
Pada
prinsipnya suatu pergaulan tertentu membuat atau menghasilkan norma-norma
tertentu yang terdapat di dalam masyarakat. Pengaruh pergaulan bagi seseorang
di dalam maupun di luar lingkungan rumah tersebut sangatlah berbeda, sangatlah
jauh dari ruang lingkup pergaulannya.
Mengenai
pergaulan yang berbeda-beda yang dilakukan oleh seseorang dapat melekat dan
sebagai motivasi bagi seseorang, karena dalam sebuah contoh, yang terjadi pada
saat bencana alam dimana masyarakat pada saat itu merasa mengalami kekurangan
dari segala hal, seperti makanan dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh
setiap orang pada saat terjadinya bencana alam, ia melihat orang-orang yang
mengambil atau mencuri barang-barang milik orang lain untuk memenuhi kebutuhan
hidup mereka, di samping karena adanya ajakan dan dorongan dari teman-teman
yang lain. Dengan hal tersebut maka ia terdorong dalam dirinya ikut melakukan pencurian
barang-barang milik orang lain.
8)
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan adalah semua benda dan materi yang
mempengaruhi hidup manusia seperti kesehatan jasmani dan kesehatan rohani,
ketenangan lahir dan batin. Lingkungan sosial adalah berupa lingkungan rumah
tangga, sekolah, dan lingkungan luar sehari-hari, lingkungan sosial dan
lingkungan masyarakat. Suatu rumah tangga adalah merupakan kelompok lingkungan
yang terkecil tapi pengaruhnya terhadap jiwa dan kelakuan si anak. Karena awal
pendidikannya di dapat dari lingkungan ini.
Lingkungan alam yang teduh damai di daerah-daerah pedesaan
dan pegunungan yang mana memberikan pengaruh yang menyenangkan, sedangkan
daerah kota dan industri yang penuh dan padat, bising, penuh hiruk pikuk yang
memuakkan, mencekam dan menstimulir penduduknya untuk menjadi kanibal (kejam,
bengis, mendekati kebiadapan).17Pada prinsipnya perilaku seseorang dapat
berubah dan bergeser bisa dipengaruhi oleh faktor lingkungan, seperti halnya
dalam kasus pencurian dan penjarahan yang dilakukan pada saat terjadi bencana
alam itu merupakan suatu kriminal situasional atau kriminal primer yang
dilakukan oleh orang-orang biasa (non-kriminal) atau yang bukan penjahat, dan
individu-individu yang pada umumnya patut terhadap hukum. Oleh karena adanya
tekanan dari masyarakat atau faktor eksternal yang merobek-robek keseimbangan
batinnya, dengan demikian seseorang dapat melakukan perbuatan kriminal yang
mana karena adanya tekanan atau paksaan. Seseorang bertindak atau berbuat
kejahatan adalah didasarkan pada proses antara lain :
1) Tingkah
laku itu dipelajari
Secara
negatif dikatakan bahwa tingkah laku kriminal itu tidak diwarisi sehingga atas
dasar itu tidak ada seseorang menjadi jahat secara mekanis.
2) Tingkah laku kriminal dipelajari dalam hubungan
komunikasi.
3) Tingkah laku kriminal dipelajari dalam kelompok pergaulan
yang intim.
Selain faktor-faktor tersebut di atas ada satu faktor yang
menyebabkan orang melakukan kejahatan yaitu faktor kesombongan moral, yang mana
dalam faktor ini seseorang melakukan kejahatan tanpa memperhatikan
disekelilingnya, yang mana dia mau melakukan suatu kejahatan tanpa
memperhatikan keadaan disekelilingnya, asalkan dia mendapatkan apa yang
diinginkannya, baik dengan cara baik atau dengan cara jahat dan baik itu dalam
keadaan gempa maupun dalam keadaan yang lain. Maka faktor ini merupakan salah
satu dari jenis faktor-faktor yang lain, yang mempengaruhi orang melakukan
kejahatan.
C. Hubungan
pencurian dengan kriminologi
Hubungan sebuah tindakan pidana pencurian dengan kriminologi
adalah sangat berkaitan. Sebagaimana kriminologi memandang kejahatan sebagai
gejala sosial sedangkan hukum pidana memandang gejala itu sebagai legalitas,
dimana peraraturan,norma maupun kaidah yang harus diterapkan.
Menurut A.Topinard, kriminologi itu adalah pengetahuan yang
mempelajari gejala kejahatan. Dapat kita lihat bahwa kegiatan pencurian yang
dilakukan seseorang merupakan gelaja kejahatan yang terjadi dimasyarakat.
Gejala tersebut menimbulkan sesuatu efek dimana seseorang akan merasa dirugikan.
Gejala kejahatan tersebut tidak terlepas dari proses seseorang melakukan
kejahatan. Proses tersebut bisa terjadi melalui faktor-faktor tertentu baik itu
dari dalam diri sendiri maupun faktor luar.
Suatu tindak pidana pencurian ini merupakan suatu gejala
sosial, dan gejala ini termasuk dalam kajian kriminologi. Di mana tujuan dari
kriminologi adalah untuk menemukan metode(cara) penanggulangan Kriminalitas.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan mempunyai arti penting
dalam rangka membuat aturan baru dalam pembuatan UU di bidang pidana.
Tindak pidana pencurian ini tidak terlepas dari teori
sebab-sebab terjadinya kejahatan di dalam kriminologi. Karena mayoritas pelaku
kejahatan di bidang pencurian memang tidak terlepas dari faktor-faktor seperti
(teori psikologi kriminal)sebab-sebab kejahatan,teori sosiocultural
criminalitas(pengangguran penyebab kejahatan),teori differential
Assosation,teori lebelling,teori anomi,dan teori control sosial.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pencurian
merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan seseorang, tindak
pidana ini dalam KUHP diatur dengan berbagai karateristik seperti adanya
pencurian biasa, pencurian berat, dan pencurian ringan.
Didalam
melakukan tindak pidana pencurian, seseorang individu yang melakukan pencurian
tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam maupun luar. Faktor
tersebut, antara lain adalah Faktor intelegensia ,Faktor usia ,Faktor jenis
kelamin ,Faktor kebutuhan ekonomi yang terdesak ,Faktor pendidikan ,Faktor pergaulan
dan Faktor lingkungan.
Sangat
banyak terjadi tindak kriminal(pencurian) ini disebabkan oleh faktor kebutuhan
ekonomi dan faktor lingkungan.
Kriminologi
sebagai ilmu tentang kejahatan, telah mengungkapkan bahwa sebuah kejahatan itu
merupakan gejala sosial yang terjadi dimasyarakat dengan berbagai faktor.
Gejala akan terjadi terus menerus sampai adanya suatu perubahan ataupun aturan
yang sangat menimbulkan sebuah efek jera yang memungkinkan bagi pelaku
kejahatan untuk tidak melakukannya lagi.
Daftar
Pustaka
Bonger,W.A.1977.Pengantar Tentang Kriminologi.PT
Pembangunan Ghalia Indonesia: Jakarta
Kansil,C.S.T.1984.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka:
Jakarta
Susilo,R.1994.Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.Politea:Bogor